Animasi :)

Kamis, 01 Mei 2014

Jawaban Dari Pertanyaan Ujian Tengah Semester (Semester 2)



1.     Sejarah Pancasila : Sejarah Lahir dan Perumusannya
Sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memang penuh makna, lahirnya pancasila merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara majemuk dan memegang penuh konsep bhinneka tunggal ika dan kemajemukkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memahami sejarah lahirnya pancasila sangat penting bagi generasi muda dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perjalanan panjang mulai dari perumusan hingga terbentuknya pancasila sebagai pedoman kehidupan bangsa Indonesia. Tokok pahlawan Nasional Indonesia memiliki peran penting terhadap lahrinya pancasila yang akhirnya dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober.
Sejarah pancasila dimulai ketika Jepang menjanjikan memberikan kemerdekaan pada Indonesia. Perumusannya sendiri di awali beberapa bulan sebelum indonesia merdeka.

A.    Sejarah Perumusan Pancasila
1.      Pembentukan BPUPKI
Janji Jepang memberikan kemerdekaan pada Indonesia pada 24 Agustus 1945 merupakan sejarah dibentuknya BPUPKI yang memiliki anggota sekitar 60 orang.  Ketua BPUPKI adalah dr. Radjiman Wedjodiningrat dan wakilnya adalah Raden Panji Soeroso.
2.      Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI yang diselenggarakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945, dalam sidang ini diagendakan untuk membahas landasan dasar Negara Indonesia untuk persiapan kemerdekaan. Dalam sidang ini beberapa tokoh pahlawan nasional ikut membicarakan bagaimana konsep dasar negara tersebut, berikut adalah hasil dari pemikiran tokoh nasional tersebut.
Moh Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan ada 5 dasar negara merdeka yaitu :
  1. Peri kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri kerakyatan;
  5. Kesejahteraan rakyat.
Mr Soepomo pada 31 Mei 1945 mengungkapkan ada 3 teori dasar negara merdeka yaitu :
  1. Negara individualistik, atau negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H.J Laski.
  2. Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.
  3. Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan (Spinoza, Adam Muller, dan Hegel).
Dalam mengungkapkan teori ini, Soepomo menolak 2 konsep yaitu negara individualistik dan golongan, dan memilih konsep negara integralistik atau kesatuan dan milik seluruh rakyat indonesia.
Ir. Soekarno Pada 1 Juni 1945 mengungkapkan ada 5 teori dasar yang menjadi landasan negara merdeka.
  1. Kebangsaan atau Nasionalisme
  2. Kemanusiaan (internasionalisme)
  3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
  4. Kesejahteraan sosial;
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Hasil dari sidang pertama BPUPKI ini merupakan cikal bakal dari sejarah Pancasila. Pada 1 Juni atau bertepatan pada akhir sidang pertama ditetapkan lah anggota kecil untuk membahas usulan ini.  8 Anggota ini sebagian adalah yang merumuskan teori dasar negara pada sidang pertama, 8 tokoh tersebut adalah sebagai berikut.
  • Ir. Soekarno
  • Drs. Moh. Hatta
  • Sutardjo
  • A. Wachid Hasyim
  • Ki Bagus Hadikusumo
  • Oto Iskandardinata
  • Moh.Yamin
  • Mr. A.A. Maramis.
Tugas mereka adalah untuk merampungkan dan merumuskan usulan yang dihasilkan pada sidang pertama BPUPKI tersebut. Dari beberapa usulan tersebut diketahui bahwa terjadi beberapa perbedaan, dimana golongan Islam menghendaki dasar negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis tidak menghendaki negara berdasarkan golongan agama tertentu.
Sejarah Pancasila dan lahirnya ideologi negara ini setelah pembentukan 8 anggota ini ternyata masih menimbulkan perdebatan, terutama dari golongan Islam dan Nasionalis. Untuk itu dibentuklah tokoh perumusan pancasila yang terdiri dari 9 tokoh yang terdiri dari gabungan golongan Islam dan Nasionalis.
3.      Tokoh Perumusan Pancasila
Ada beberapa tokoh penting dalam sejarah perumusan pancasila hingga dikenal sebagai pedoman hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
  1. Soekarno
  2. M. Hatta
  3. H. Agus Salim
  4. M. Yamin
  5. Achmad Subarjo
  6. A.A Maramis
  7. Wahid Hasyim
  8. Abi Kusno
  9. Kahar Muzakir
9 Tokoh ini merupakan perumus piagam jakarta yang merupakan asal muasal Pancasila. 9 tokoh ini juga merupakan tokoh sentral dalam memberikan ide mengenai ideologi bangsa Indonesia.
9 Tokoh ini kembali bersidang pada 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia yang tertuang dalam rancangan Preambule (Pembukaan) hukum dasar, yang isinya adalah sebagai berikut:
  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kesepakatan ini dipopulerkan dengan nama Piagam Jakarta oleh Moh. Yamin.
4.      Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI menetapkan beberapa hasil yang menjadi persiapan untuk menjadi negara merdeka.
  1. Dasar negara yang disepakati, yaitu Pancasila seperti dalam Piagam Jakarta.
  2. Bentuk negara republik (hasil kesepakatan dari 55 suara dari 64 yang hadir).
  3. Wilayah Indonesia disepakati meliputi wilayah Hindia Belanda + Timor Timur + Malaka (39 suara).
  4. Dibentuk tiga panitia kecil:
  • Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno.
  • Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai Moh. Hatta.
  • Panitia Pembela Tanah Air, diketuai Abikusno Tjokrosoejoso.
Terlahirnya Pancasila
Sejarah Pancasila dan lahirnya Ideologi Negara Indonesia ini tepatnya adalah pada sidang kedua BPUPKI pada 10-16 Juli 1945 yang menetapkan Pancasila yaitu seperti piagam jakarta. Dalam perkembangannya Pancasila mengalami berbagai perubahan, rumusan pancasila ditetapkan dalam beberapa dokumen penting.
  1. Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
  3. Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
  4. Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Rumusan pancasila ini akhirnya menetapkan 5 sila dalam pancasila yaitu :
  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Fungsi pancasila sebagai dasar negara sangat penting dalam mempererat kesatuan dan persatuan bangsa. Arti pancasila sebagai ideologi negara adalah bagaimana seluruh sendi kehidupan dan peraturan undang undang tidak boleh bertentangan dengan 5 butir pancasila ini. Bukan hanya tugas presiden atau lembaga negara indonesia yang wajib menjalankan dan mengamalkan pancasila ini, seluruh rakyat indonesia harus patuh dan mengamalkannya dalam seluruh bidang kehidupan. Sejarah pancasila yang penting dalam kemerdekaan kita harus diamalkan sebaik mungkin.











2.     Hubungan 5 sila dalam pancasila yang susunannya bersifat hierarkis dan berbentuk piramida.

          Pancasila merupakan suatu ideologi yang dianut oleh negara Indonesia sebagai pandangan dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Pancasila ini telah terbentuk sejak Indonesia merdeka yang disusun oleh presiden pertama sekaligus proklamator negara Indonesia yaitu almarhum Ir. Soekarno.
            Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu “panca” yang dalam bahasa Indonesia bermakna 5 (lima) dan “syila” yang bermakna batu sendi / alas / dasar, dari dua kata itulah pancasila tersusun. Pancasila memiliki arti lima dasar yaitu meliputi :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setiap sila yang berasal dari pancasila ini memiliki arti sendiri pada setiap silanya yaitu sila ke-1 memiliki arti bahwa setiap rakyat Indonesia wajib beragama karena sejak dahulu Indonesia telah mengenal agama dan dalam agama pasti diajarkan hal-hal baik yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-2 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mempunyai adab atau bisa juga diartikan sebagai sifat menghargai dalam berbagai hal antar sesama makhluk hidup. Sila ke-3 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia. Sila ke-4 memiliki arti setiap suatu permasalahan yang dialami bangsa maupun negara Indonesia wajib diselesaikan dengan kepala dingin menggunakan cara bermusyawarah yang menghasilkan solusi yang bisa menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dan tidak menggunakan cara kekerasan. Sila ke-5 memiliki arti setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan seadil-adilnya.
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan.
Pancasila yang terdiri dari 5 sila itu saling berkaitan yang tak dapat dipisahkan. Berikut rumusannya :
     Sila pertama menjelaskan bahwa pada sila pertama itu meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4, dan 5, artinya dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
     Sila kedua tertulis kemanusiaan yang adil dan beradab yang diliputi sila ke-1 dan isinya meliputi sila 3, 4, dan 5, dalam sila ini terkandung makna bahwa sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang beradab, maka segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini mempunyai peraturan yang menjunung tinggi harkat dan martabat manusia.
     Sila ketiga tertulis persatuan Indonesia yang diliputi dan dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila 4, dan 5, sila ini mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang disetiap daerah memiliki kebudayaan-kebudayaan maupun beragama yang berbeda.
     Sila keempat diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3 yang  meliputi dan menjiwai isi dari sila kelima. Sila ini menjelaskan bahwa negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negara ini.

     Sila kelima yang bertuliskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu diliputi dan dijiwai oleh isi dari sila 1, 2, 3, dan 4. Sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia ini sendiri tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang ada.

                  Jadi, kesimpulannya adalah bahwasanya setiap sila dalam pancasila ini didasari oleh sila pertama yaitu “Ketuhanan YME”. Jika rakyat Indonesia telah memiliki landasan agama dalam hati nuraninya, maka sila-sila selanjutnya dalam pancasila akan sangat mudah di aplikasikan didalam hidupnya. Untuk menjadi manusia yang adil, menjadi satu-kesatuan sebagai bangsa, menjalankan demokrasi untuk mengambil keputusan, serta tidak membeda-bedakan ras dan agama akan sangat mudah teraplikasikan sendiri didalam hidup kita.





3.     Makna Ideologi Pancasila

Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiransebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logika mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754–1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide.

Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran. Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimanaideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.

Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan  rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara modern yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).

Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.

Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.

Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.


Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.

Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.

Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan,  serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiamerupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.




4.     Peran ideologi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beragama

Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegeraan. pancasila berperan sebagai pengatur sikap dan tingkah laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa (Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan nusa bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara (kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi kesejahteraan (sila-V). Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah Undang-Undang Dasar yaitu dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu dan menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekosistem bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kehormatan Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, hal ini karena telah tertanam dalam kalbunya rakyat dan dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain, bersifat universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5 sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam masyarakat bangsa Indonesia antara lain :
  1. Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius, percaya akanadanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.
  2. Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.
  3. Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
  4. Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
  5. Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.

Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingindicapai bersama oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal.Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan.Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara.Dalam era yang hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasilasudah mulai dipertanyakan.Benarkah Pancasila memang menjadi dasar hidup bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.
Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambangdan hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti dari semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.










5.     Pancasila Sebagai Suatu Sistem Etika

Segala yang menyangkut dengan suatu sitem etika, pasti akan menyinggung beberapa hal tentang nilai, norma dan moral. Pancasila juga merupakan suatu sistem yang mendasari pola tingkah laku manusia apabila seseorang tersebut menyadari akan perjuangan pancasila itu sendiri agar menjadi ideologi yang seharusnya sangat dipandang lurus oleh masyarakat Indonesia.
Kesatuan antara sila-sila dalam pancasila itu saling berhubungan, saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Oleh karena itu, pancasila disebut sebagai suatu sistem etika. Pancasila sebagai sistem etika ini juga bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Kedua kelompok etika yaitu:
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung didalamnya.
Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial)
Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu:
Etika Individual:
membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
Etika Sosial:
membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai sistem etika adalah poin – poin  yang terkandung di dalam pancasila yang mencerminkan etika yang ada pada diri bangsa Indonesia. Pembentukan etika ini berdasarkan hati nurani dan tingkah laku, tidak ada paksaan dalam hal ini. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.

Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.




6.     Kedudukan Pancasila dan UUD ’45 di Negara Indonesia

Adapun kedudukan pancasila dalam Negara Republik Indonesia (RI) adalah sebagai berikut:

1.      Sebagai dasar negara, berarti pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan negara. Pancasila sebagai dasar negara dapat kita simpulkan dari pembukaan UUD 1945 alenia 4 yang mengatakan "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Selain itu, dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 sebagai pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 mengatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita dan digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara. Untuk menghindari terulangnya berbagai tindakan penyimpangan dari Pancasila dan UUD 1945 maka Pancasila digunakan sebagai asas (dasar) kenegaraan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978. Pancasila merupakan asas untuk berorganisasi dalam masyarakat Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

2.      Sebagai pandangan hidup, yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam.

3.      Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, berarti Pancasila memberi corak yang khas bagi bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

4.      Sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur, merata materil, dan spiritual.

5.      Sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur budaya bangsa yang sesuai kepribadian bangsa dan lebih teruji kebenarannya.

6.      Sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia atau segala peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sumber segala sumber diatur dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 maka seiring adanya reformasi Tap MPR tersebut di atas dicabut dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan:

a.       Pancasila sebagai filsafat bangsa adalah Pancasila diterima oleh semua golongan masyarakat Indonesia sehingga dapat mempersatukan berbagai paham dan golongan dari keanekaragaman bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mengikat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
b.      Pancasila sebagai ideologi nasional adalah keseluruhan pandangan sila-sila keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedudukan UUD ’45

Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).


Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.

Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.

Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945.

Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.
















7.     Makna Pancasila Sebagai Suatu Sistem Etika Politik

1.    Etika Politik.
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa filsafat dibagai menjadi beberapa cabang,terutama dalam hubungan dengan bidang yang di bahas. Pengelompokan etika sebagaimana dibahas di muka, dibedakan atas etika umum dan etilka khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manuisa, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup hidupnya. Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagi pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian `moral' senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sbagai manusia.
a.       Pengertian Politik
Telah dijelaskan di muka bahwa etika politik termasuk lingkup etika sosial, yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik. Oleh karena itu dan hubungan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu lingkup pengertian politik sebagai subjek material kajian bidang ini, agar dapat diketahui lingkup pembahasannya secara jelas.
Pengertian 'politik' berasal dari kosa kata 'politics', yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau `negara' yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan di ikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. pengambilan keputusan atau 'clecisionmaking' mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk portal politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
b.      Dimensi Politis Manusia
1)      Manusia sebagai makhiuk Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kaca mata yang berbeda-beda. Paham individualisme yang merupakan cikal Bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai mahkluk individu yang bebas. Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa maupun negara dasar ontologis ini merupakan dasar moral politik negara. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagi individu. Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak mungkin memenuhi segala kebutuhannya, jikalau mendasarkan pada suatu anggapan bahwa sifat kodrat manusia hanya bersifat individu atau sosial saja. Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung kepada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai warga masyarakat atau sebagai makhluk sosial.
Berdasarkan sifat kodrat manusia tersebut, maka dalam cara manusia memandang dunia, menghayati dirinya sendiri, menyembah Tuhan Yang Maha Esa, dan menyadari apa yang menjadi kewajibannya, senantiasa dalam hubungannya dengan orang lain. Oleh karena itu, tangung jawab moral pribadi manusia hanya dapat berkembang dalam kerangka hubungannya dengan orang lain, sehngga kebebasan moralitasnya senantiasa berhadapan dengan masyarakat.
Dasar filosofis sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat `monodualisme’ yaitu sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagi makhluk sosial. Maka sifat dan ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia bukanlah hanya demi tujuan kepentingan individu-individu belaka. Dan bukan juga demi tujuan kolektivitas saja melainkan tujuan bersama baik meliputi kepentingan dan kesejahteraan individu maupun masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara Indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
2)      Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dalam kehidupan manusia secara alamiah, jaminan atas kebebasan manusia baik sebagai individu maupun makhluk sosial sulit untuk dapat dilaksanakan, karena terjadinya perbenturan kepentingan di antara mereka sehingga terdapat suatu kemungkinan terjadinya anarkisme dalam masyarakat. Dalam hubungan inilah manusia memerlukan suatu masyarakat hukum yang mampu menjamin hak-haknya, dan masyarakat itulah yang disebut negara. Oleh karena itu berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dimenensi politis mencangkup lingkaran kelembagaan hukum dan negara, sistem-sistem nilai sena ideologi yang memberikan legitimasi kepadanya.
Maka etika politik berkaitan dengan objek formal etika yaitu, tujuan berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika, terhadap objek material politik yang meliputi legitimasi negara, hukum, kekuasaan serta penilaian kritis terhadap legitimasi-legitimasi tersebut.
c.       Nilai-nilai Pancasila Sebagai Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam melaksanakan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab' adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV). Dalam pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, konsep penganbilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan legitimasidari rakyat, atau dengan lain perkataan harus memiliki ‘legitimasi demokratis’.Prinsip-prinsip dasar etika politik itu dalam realisasi praktis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya.
Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat Ekskutif, anggota legislatif maupun yudikatif, para pejabat negara, anggota DPR maupun MPR aparat pelaksana dan penegak hukum, harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijakan itu sesuai dengan hukum belum tentu sesuai dengan moral. Misalnya gaji Para pejabat dan angota DPR, MPR itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral.

2.    Penerapan Nilai-nilai Etika Pancasila dalam Kehidupan Politik.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokrasi), dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara, baik itu yang berhubungan dengan kekuasaan, kebijakan umum, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila. Dengan demikian, pancasila merupakan sumber moralitas dalam proses penyelenggaraan Negara, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan dan hukum. Pelaksanaan kekuasaan dan penegakan hukum dinilai bermoral jika selalu berdasarkan pancasila, bukan berdasarkan kepentingan penguasa belaka. Jadi pancasila merupakan tolok ukur moralitas suatu penggunaan kekuasaan dan penegakan hukum.
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut secara normative merupakan artikulasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi harus diingat, pernyataan tersebut bukan sebuah penegasan bahwa Indonesia adalah Negara teokrasi yang mendasarkan kekuasaan Negara dan penyelenggaraan Negara berdasarkan legitimasi religious, dimana kekuasaan kepala Negara bersifat absolute atau mutlak. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa lebih berkaitan legitimasi moral. Artinya, proses penyelenggaraan Negara dan kehidupan Negara tidak boleh diarahkan pada paham anti Tuhan dan anti agama, akan tetapi kehidupan dan penyelenggaraan Negara harus selalu berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian sila pertama merupakan legitimasi moral religious bagi bangsa Indonesia.
Selain berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Negara Indonesia juga harus berkemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan kata lain, kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan legitimasi moral kemanusiaan dalam penyelenggaraan Negara. Negara pada prinsipnya adalah persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu asas-asas kemanusiaan mempunyai kedudukan mutlak dalam kehidupan Negara dan hukum, sehingga jaminan hak asasi manusia harus diberikan kepada setiap warga Negara. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua sila tersebut memberikan legitimasi moral religius (sila Ketuhanan Yang Maha Esa) dan legitimasi moral kemanusiaan (sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dalam kehidupan dan proses penyelenggaraan Negara, sehingga Negara Indonesia terjerumus ke dalam Negara kekuasaan.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan juga merupakan sumber etika politik bagi bangsa Indonesia. Sila ini menegaskan bahwa Negara berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan diarahkan senantiasa untuk rakyat. Sila ini memberikan legitimasi demokrasi bagi penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu, dalam proses penyelenggaraan Negara, segala kebijakan, kewenangan dan kekuasaan harus dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian, aktivitas politik praktis yang menyangkut kekuasaan ekseekutif, legislatif dan yudikatif serta konsep pengambilan keputusan, pengawasan dan partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat.
Sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan legitimasi hukum (legalitas) dalam kehidupan dan penyelenggaraan Negara. Indonesia merupakan Negara hukum yang selalu menjunjung tinggi aspek keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan tujuan dalam kehidupan Negara, yang menunjukkan setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Oleh karena itu, untuk mencapai aspek keadilan tersebut, kehidupan dan penyelenggaraan Negara harus senantiasa berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan Negara, yang bisa mengakibatkan hancurnya tatanan hidup kenegaraan serta terpecahnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila harus dijadikan patokan bagi setiap penyelenggara Negara dan rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut harus diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga pada akhirnya akan terbentuk suatu pemerintahan yang etis serta rakyat yang bermoral pula.

8.     Makna Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
 
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.

Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.

Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.

Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
  • a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
  • b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
  • c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
  • d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
  • e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
 Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1.      Cita-cita bangsa Indonesa
2.      Jiwa bangsa
3.       Moral Pembangunan.
4.      Dasar negara Republik Indonesia.



9.     Makna Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi

1. Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harfiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.

2. Syarat-Syarat Dilakukannya Reformasi
Untuk melakukan reformasi, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
a.       Adanya suatu penyimpangan.
b.      Berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu.
c.       Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi.
d.      Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik
e.    Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

3.  Tujuan Reformasi
Tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
1.  Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2.  Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa;
3.  Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan;
4.  Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang atau otoriter, penyimpangan, dan penyelewengan yang lain.

4. Peranan  Pancasila sebagai paradigma reformasi
Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki.

Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.






10.                         Makna Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus


.
A.    Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Kampus
Pancasila pada aktualitasnya di negara Republik Indonesia dijadikan dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi naisonal, maka nilai-nilaiyang terkandung di dalamnya harus terus-menerus meresap dalam kehidupanmanusia Indonesia dan mewujudkan dalam sikap dan perilaku kehidupannyasehari-hari.
Aktualisasi Pancasila secara obyektif ialah terwujud dalam bidang kehidupan kenegaraan yaitu meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif, juga bidang pragmatis yaitu politik, ekonomi, social budaya, hukum (penjabaran ke dalam undang-undang), GBHN, pendidikan dan hankam
Aktualisasi Pancasila secara subyektif adalah perwujudan kesadaran inidvidu antara manusia Indonesia sebagai warga negara Indonesia yang taat dan patuh, baik aparat penyelenggara negara, penguasa negara maupun elit politik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan politiknya selalu berlandaskan moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sesuai yang terkandung dalam Pancasila.
Kampus adalah tempat hunian atau perkampungan masyarakat ilmiah atau masyarakat intelektual, maka harus mengamalkan budaya akademik ,tidak terjebak dalam politik peraktis atau legitimasi kepentingan penguasa. Masyarakat kampus harus berpegang pada komitmen moral yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan, bertanggungjawab secara moral, bertanggungjawab terhadap bangsa dan negaraeraan serta mengabdi untuk kesejahteraan kemanusiaan
B.          Tugas Pokok Perguruan Tinggi
Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan, senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Pendidikan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut tridharma perguruan tinggi, yang meliputi :
a.      Pendidikan tinggi
Sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas sebagai dharma yang pertama yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas, maka tugas perguruan tinggi adalah :
1.      Menyiapkan peserta didik menjadi seorang anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional  yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
2.      Mengembangan dan atau memperluas imu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengutamakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup Pancasila intelektual produk perguruan tinggi berupaya untuk mewujudkan sumberdaya intelektual yang bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu pengembangan ilmu di perguruan tinggi bukanlah value free, melainkan senantiasa terikat nilai yaitu nilai ketuhanan dan kemanusian. Olah karenaitu intinya bahwa pendidikan moral ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.

b.      Penelitian
Inovasi yang paling bersifat vital di perguruan tinggi adalah penelitian Ilmiah . Penelitian inilah yang merupakan misi perguruan tinggi yang merupakan dharma kedua dari Perguruan Tinggi . yang dimaksud penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan msalah dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau kesenian
      Sebagai nilai yang terkandung dalam Pancasila bahawa intelektual yang melakukan penelitian haruslah bermoral ketuhanan dan kemanusiaan. Hal ini lkebih memepertegas bahwa seorang ilmuwan, peneliti tidak bersifat bebas nilai melainkan senantiasa berpegang dan mengemban nilai kemanusiaan yang berpegang dan mengemban pada nilai kemanusiaan yang didasari nilai Ketuhanan. Dasar nilai yang terkandung dalam pancasila inilah yang menjiwai moral peneliti, sehingga suatu penelitian harus bersifat objektif dan ilmiah.
c.       Pengabdian masyarakat
Yang dimaksud pengabdian masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan illmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masayarakat. Realisasi dharma ketiga dari tridharma ini dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang akan dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
            Perguruan tinggi sebagai suatu institusi dalam masyarakat memiliki ciri khas tersendiri disamping lapisan-lapisan masyarakat lainnya. Warga dari perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Berikut adalah ciri masyarakat ilmiah:
a.      Kritis, yang berarti setiap insan akademik harus senantiasa mengembangkan sikap senantiasa ingin tahu segala sesuatu untuk selanjutnya diupayakan jawaban dan pemecahannya melalui suatu kegiatan ilmiah penelitian.
b.      Kreatif, yang berarti setiap insane  akademik harus senantiasa mengembangkan sikap inovatif, berupaya untuk menemukan sesuatu yang baru bagi masyarakat.
c.       Objektif, yang berarti setiap kgiatan ilmiah yang dilakukan haruslah benar-benar berdasarkan pada suatu kebenaran ilmiah.
d.      Analitis, yang berarti setiap kegiatan ilmiah harus dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang merupakan suatu prasarat untuk mencapai suatu kebenaran ilmiah.
e.      Konstruktif, yang berarti setiap kegiatan ilmiah yang merupakan budaya akademik harus benar-benar mampu mewujudkan suatu karya baru yang memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
f.        Dinamis, yang artinya ciri ilmiah sebagai budaya akademik tersebut harus selalu dikembangkan terus-menerus.
g.      Dialogis, artinya proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan ruang pada peserta didik untuk mengembangkan diri dan melakukan kritik serta mendiskusikannya.
h.      Menerima kritik, ciri ini sebagai suatu konsekuensi suasana dialogis, yaitu setiap insan akademik harus senanitasa terbuka terhadap kritik.
i.        Menghargai prestasi akademik, yang berarti masyarakat intelektual harus  menghargai suatu kegiatan ilmiah.
j.        Bebas dari prasangka, yang berarti budaya akademik harus mendasarkan kepada suatu kebenaran ilmiah.
k.       Menghargai waktu, yang brarti masyarakat intelektual harus senantiasa memanfaatkan waktu seefektif dan seefisien mungkin.
l.        Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah, yang berarti masyarakat akademik harus memiliki karakter ilmiah sebagai inti pokok budaya akademik.
m.    Berorientasi ke masa depan, artinya masyarakat akademik harus mampu mengantisipasi suatu kegitan ilmiah ke masa depan.
n.      Kesejawatan, artinya, masyarakat ilmiah harus memiliki rasa persaudaraan yang kuat.
Kampus juga berperan sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM, Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik, terutama untuk tidak terjebak pada politik praktis. Dalam arti terjebak pada legitlimasi kepentingan penguasa. Hal ini bukan berarti masyarakat kampus tidak boleh berpolitik, melainkan masyarakat kampus harus benar-benar berpegang pada komitmen moral yaitu pada suatu tradisi kebenaran objektif.
Dalam bidang HAM, mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif, dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan Negara Indonesia. Perlu disadari bahwa dalam menegakkan hak asasi tersebut, pelanggaran hak asasi dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat Negara, penguasa Negara baik disengaja maupun tidak disengaja

C.     Nilai-nilai Pancasila yang harus ditanamkan dalam kehidupan kampus.

Karena begitu besar peranan kampus dalam perkembangan bangsa Indonesia ini, maka harus ditanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kampus seperti :
1.      Di kampus tersedia sarana dan prasarana untuk beribadah bagi sivitas akademika, serta adanya kesempatan bagi sivitas akademika unuk beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Semua mahasiswa memperoleh hak mereka untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dipeluknya guna mempertebal iman dan ketaqwaan meraka.
2.      Dikembangkan rasa persamaan derajat, persamaan ha dan kewajiban asasi setap sivitas akademika tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan social, dan sebagainya
3.      Dikembangan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, rasa bangga terhadap bangsa Indonesia, rasa persatuan Indonesia, dan kerelaan untuk berkorban untuk bangsa dan Negara.
4.      Dikembangkan nilai-nilai demokrasi di ampus, seperti tidak adanya pemaksaan kehendak, anti kekerasan, konstitusional, perkuliahan yang demokratis, kebebasan mimbar akademik dan sebagainya.
5.      Dikembangkan kewirausahaan bagi mahasiswa, suka bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, suka menolong orang lain dan sebagainya.

KLIK di gambar dong buat makan Hamster Ku :)

Batman Begins - Help Select

Buku Tamu


Mau punya buku tamu seperti ini?
Klik disini