1. Sejarah Pancasila : Sejarah Lahir
dan Perumusannya
Sejarah
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
memang penuh makna, lahirnya pancasila merupakan tonggak sejarah bangsa
Indonesia. Indonesia merupakan negara majemuk dan memegang penuh
konsep bhinneka tunggal ika dan kemajemukkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Memahami sejarah lahirnya pancasila sangat penting bagi generasi
muda dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perjalanan panjang mulai dari
perumusan hingga terbentuknya pancasila sebagai pedoman kehidupan bangsa
Indonesia. Tokok pahlawan Nasional Indonesia memiliki peran penting terhadap
lahrinya pancasila yang akhirnya dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila
pada 1 Oktober.
Sejarah
pancasila dimulai ketika Jepang menjanjikan
memberikan kemerdekaan pada Indonesia. Perumusannya sendiri di awali beberapa
bulan sebelum indonesia merdeka.
A.
Sejarah
Perumusan Pancasila
1. Pembentukan BPUPKI
Janji
Jepang memberikan kemerdekaan pada Indonesia pada 24 Agustus 1945 merupakan
sejarah dibentuknya BPUPKI yang memiliki anggota sekitar 60 orang. Ketua
BPUPKI adalah dr. Radjiman Wedjodiningrat dan wakilnya adalah Raden Panji
Soeroso.
2. Sidang Pertama BPUPKI
Sidang
pertama BPUPKI yang diselenggarakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945, dalam sidang ini
diagendakan untuk membahas landasan dasar Negara Indonesia untuk persiapan
kemerdekaan. Dalam sidang ini beberapa tokoh pahlawan nasional ikut
membicarakan bagaimana konsep dasar negara tersebut, berikut adalah hasil dari
pemikiran tokoh nasional tersebut.
Moh Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan
ada 5 dasar negara merdeka yaitu :
- Peri kebangsaan
- Peri Kemanusiaan;
- Peri Ketuhanan;
- Peri kerakyatan;
- Kesejahteraan rakyat.
Mr Soepomo pada 31 Mei 1945
mengungkapkan ada 3 teori dasar negara merdeka yaitu :
- Negara individualistik, atau negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H.J Laski.
- Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.
- Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan (Spinoza, Adam Muller, dan Hegel).
Dalam
mengungkapkan teori ini, Soepomo menolak 2 konsep yaitu negara individualistik
dan golongan, dan memilih konsep negara integralistik atau kesatuan dan milik
seluruh rakyat indonesia.
Ir.
Soekarno Pada 1 Juni 1945 mengungkapkan ada 5 teori dasar yang menjadi landasan
negara merdeka.
- Kebangsaan atau Nasionalisme
- Kemanusiaan (internasionalisme)
- Musyawarah, mufakat, perwakilan
- Kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Hasil
dari sidang pertama BPUPKI ini merupakan cikal bakal dari sejarah Pancasila.
Pada 1 Juni atau bertepatan pada akhir sidang pertama ditetapkan lah anggota
kecil untuk membahas usulan ini. 8 Anggota ini sebagian adalah yang
merumuskan teori dasar negara pada sidang pertama, 8 tokoh tersebut adalah
sebagai berikut.
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Sutardjo
- A. Wachid Hasyim
- Ki Bagus Hadikusumo
- Oto Iskandardinata
- Moh.Yamin
- Mr. A.A. Maramis.
Tugas
mereka adalah untuk merampungkan dan merumuskan usulan yang dihasilkan pada
sidang pertama BPUPKI tersebut. Dari beberapa usulan tersebut diketahui bahwa
terjadi beberapa perbedaan, dimana golongan Islam menghendaki dasar negara
berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis tidak menghendaki
negara berdasarkan golongan agama tertentu.
Sejarah
Pancasila dan lahirnya ideologi negara ini setelah pembentukan 8 anggota ini
ternyata masih menimbulkan perdebatan, terutama dari golongan Islam dan
Nasionalis. Untuk itu dibentuklah tokoh perumusan pancasila yang terdiri dari 9
tokoh yang terdiri dari gabungan golongan Islam dan Nasionalis.
3. Tokoh Perumusan Pancasila
Ada beberapa tokoh penting dalam
sejarah perumusan pancasila hingga dikenal sebagai pedoman hidup dan ideologi
bangsa Indonesia.
- Soekarno
- M. Hatta
- H. Agus Salim
- M. Yamin
- Achmad Subarjo
- A.A Maramis
- Wahid Hasyim
- Abi Kusno
- Kahar Muzakir
9 Tokoh ini merupakan perumus piagam
jakarta yang merupakan asal muasal Pancasila. 9 tokoh ini juga merupakan tokoh
sentral dalam memberikan ide mengenai ideologi bangsa Indonesia.
9 Tokoh ini kembali bersidang pada
22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia yang
tertuang dalam rancangan Preambule (Pembukaan) hukum dasar, yang isinya
adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kesepakatan ini dipopulerkan dengan
nama Piagam Jakarta oleh Moh. Yamin.
4. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI menetapkan
beberapa hasil yang menjadi persiapan untuk menjadi negara merdeka.
- Dasar negara yang disepakati, yaitu Pancasila seperti dalam Piagam Jakarta.
- Bentuk negara republik (hasil kesepakatan dari 55 suara dari 64 yang hadir).
- Wilayah Indonesia disepakati meliputi wilayah Hindia Belanda + Timor Timur + Malaka (39 suara).
- Dibentuk tiga panitia kecil:
- Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno.
- Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai Moh. Hatta.
- Panitia Pembela Tanah Air, diketuai Abikusno Tjokrosoejoso.
Terlahirnya
Pancasila
Sejarah Pancasila dan lahirnya
Ideologi Negara Indonesia ini tepatnya adalah pada sidang kedua BPUPKI pada
10-16 Juli 1945 yang menetapkan Pancasila yaitu seperti piagam jakarta. Dalam
perkembangannya Pancasila mengalami berbagai perubahan, rumusan pancasila
ditetapkan dalam beberapa dokumen penting.
- Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Rumusan pancasila ini akhirnya
menetapkan 5 sila dalam pancasila yaitu :
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Fungsi
pancasila
sebagai dasar negara sangat penting dalam mempererat kesatuan dan persatuan
bangsa. Arti
pancasila
sebagai ideologi negara adalah bagaimana seluruh sendi kehidupan dan peraturan
undang undang tidak boleh bertentangan dengan 5 butir pancasila ini. Bukan
hanya tugas
presiden atau lembaga
negara indonesia
yang wajib menjalankan dan mengamalkan pancasila ini, seluruh rakyat indonesia
harus patuh dan mengamalkannya dalam seluruh bidang kehidupan. Sejarah pancasila yang penting dalam kemerdekaan
kita harus diamalkan sebaik mungkin.
2.
Hubungan
5 sila dalam pancasila yang susunannya bersifat hierarkis dan berbentuk
piramida.
Pancasila merupakan suatu ideologi yang dianut oleh negara
Indonesia sebagai pandangan dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Pancasila ini
telah terbentuk sejak Indonesia merdeka yang disusun oleh presiden pertama sekaligus
proklamator negara Indonesia yaitu almarhum Ir. Soekarno.
Pancasila sendiri berasal dari
bahasa sansekerta yaitu “panca” yang dalam bahasa Indonesia bermakna 5 (lima)
dan “syila” yang bermakna batu sendi / alas / dasar, dari dua kata itulah pancasila
tersusun. Pancasila memiliki arti lima dasar yaitu meliputi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setiap sila yang berasal dari pancasila ini memiliki arti
sendiri pada setiap silanya yaitu sila ke-1 memiliki arti bahwa setiap rakyat
Indonesia wajib beragama karena sejak dahulu Indonesia telah mengenal agama dan
dalam agama pasti diajarkan hal-hal baik yang berkaitan dengan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sila ke-2 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib
mempunyai adab atau bisa juga diartikan sebagai sifat menghargai dalam berbagai
hal antar sesama makhluk hidup. Sila ke-3 memiliki arti setiap rakyat Indonesia
wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia. Sila ke-4 memiliki arti
setiap suatu permasalahan yang dialami bangsa maupun negara Indonesia wajib
diselesaikan dengan kepala dingin menggunakan cara bermusyawarah yang
menghasilkan solusi yang bisa menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dan tidak
menggunakan cara kekerasan. Sila ke-5 memiliki arti setiap rakyat Indonesia
berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan seadil-adilnya.
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hirarkis dan
berbentuk piramidal adalah dalam pancasila ini berarti memiliki hubungan antara
kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri
memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan.
Pancasila yang terdiri dari 5 sila itu saling berkaitan yang
tak dapat dipisahkan. Berikut rumusannya :
• Sila pertama menjelaskan bahwa pada sila pertama itu
meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4, dan 5, artinya dalam segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai
nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
• Sila kedua tertulis kemanusiaan yang adil dan beradab yang
diliputi sila ke-1 dan isinya meliputi sila 3, 4, dan 5, dalam sila ini
terkandung makna bahwa sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk tuhan yang beradab, maka segala hal yang berkaitan dengan
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini mempunyai
peraturan yang menjunung tinggi harkat dan martabat manusia.
• Sila ketiga tertulis persatuan Indonesia yang diliputi dan
dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila 4, dan 5, sila ini
mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib mengutamakan persatuan
negara Indonesia yang disetiap daerah memiliki kebudayaan-kebudayaan maupun
beragama yang berbeda.
• Sila keempat diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila kelima.
Sila ini menjelaskan bahwa negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu
rakyat berhak mengatur kemana jalannya negara ini.
• Sila kelima yang bertuliskan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia itu diliputi dan dijiwai oleh isi dari sila 1, 2, 3, dan 4.
Sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi
rakyat Indonesia ini sendiri tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang ada.
Jadi,
kesimpulannya adalah bahwasanya setiap sila dalam pancasila ini didasari oleh
sila pertama yaitu “Ketuhanan YME”. Jika rakyat Indonesia telah memiliki
landasan agama dalam hati nuraninya, maka sila-sila selanjutnya dalam pancasila
akan sangat mudah di aplikasikan didalam hidupnya. Untuk menjadi manusia yang
adil, menjadi satu-kesatuan sebagai bangsa, menjalankan demokrasi untuk
mengambil keputusan, serta tidak membeda-bedakan ras dan agama akan sangat
mudah teraplikasikan sendiri didalam hidup kita.
3. Makna
Ideologi Pancasila
Secara etimologis, ideologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang
berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiransebagai
hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logika mengandung
makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata
logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali
dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754–1836),
ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains
tentang ide.
Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah
pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam
pikiran. Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or
content of thinking characteristic of an individual or class (cara
hidup/tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat
tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas
characteristic of a school of thinkers a class
of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil
pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik
atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus
merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini
dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan.
Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode
praktis bagaimanaideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya
dan disebarkan.
Pancasila dijadikan ideologi
dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan
rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur
kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus
nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain
negara modern yang disepakati oleh para pendiri negara
Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari
generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada
saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno
menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini
kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta
jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki
karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV
pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau
formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi
dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia
Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali
menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai
religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu
yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan
mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah
mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang
memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan
baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama
dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan
bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman
kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang
keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai
potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia
yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus,
lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat
yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi
semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai
kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk
sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan
adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan
bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa.
Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap
suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah
sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk
melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah
perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam
kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan
tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
Permusyawaratan
dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup
berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi
kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan
kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama
untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam
dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai
diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan
dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang
menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan
membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan
aliran tertentu yang sempit.
Keadilan Sosial
Nilai
keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak
berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal.
Mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesiamerupakan cita-cita bernegara dan
berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu
secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama
untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup
pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat,
memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat,
sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
4. Peran
ideologi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beragama
Pancasila merupakan pandangan hidup
yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara
yang mengatur hidup ketatanegeraan. pancasila berperan sebagai pengatur sikap
dan tingkah laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan
Yang Maha Esa (Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan
nusa bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara
(kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi kesejahteraan
(sila-V). Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan
yang agak berbeda, namun dalam 3 buah Undang-Undang Dasar yaitu dalam pembukaan
UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS RI (1950).
Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam
kehidupan konstitusional itu dan menjadi pegangan bersama pada saat-saat
terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekosistem bangsa kita, merupakan
bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia
sebagai dasar kehormatan Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, hal ini karena
telah tertanam dalam kalbunya rakyat dan dapat mempersatukan seluruh rakyat
Indonesia.
Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta
merupakan ciri khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain,
bersifat universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan
tetapi ke-5 sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah
yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat
dalam masyarakat bangsa Indonesia antara lain :
- Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius, percaya akanadanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.
- Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.
- Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
- Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
- Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.
Pancasila
sebenarnya adalah cita-cita yang ingindicapai bersama oleh bangsa
Indonesia.Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan
ideal.Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi
sebuah gagasan dan dambaan.Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai
ideologi negara.Dalam era yang hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasilasudah mulai
dipertanyakan.Benarkah Pancasila memang menjadi dasar hidup bangsa, benarkah
Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada,
sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging
dalam diri manusia Indonesia.
Pancasila pada
saat ini cenderung menjadi lambangdan hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya
di Indonesia.Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani
bangsa Indoensia.Bukti dari semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
5. Pancasila
Sebagai Suatu Sistem Etika
Segala yang menyangkut dengan suatu
sitem etika, pasti akan menyinggung beberapa hal tentang nilai, norma dan
moral. Pancasila juga merupakan suatu sistem yang mendasari pola tingkah laku
manusia apabila seseorang tersebut menyadari akan perjuangan pancasila itu
sendiri agar menjadi ideologi yang seharusnya sangat dipandang lurus oleh
masyarakat Indonesia.
Kesatuan antara sila-sila dalam
pancasila itu saling berhubungan, saling bekerjasama untuk suatu tujuan
tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Oleh karena
itu, pancasila disebut sebagai suatu sistem etika. Pancasila sebagai sistem
etika ini juga bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Etika
adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap
dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Kedua
kelompok etika yaitu:
Etika Umum,
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan
dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung didalamnya.
Etika khusus,
membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai
aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun
makhluk sosial (etika sosial)
Etika
khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu:
Etika Individual:
membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri
dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung
jawabnya terhadap Tuhannya.
Etika Sosial:
membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi
dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai sistem etika adalah poin –
poin yang terkandung di dalam pancasila yang mencerminkan etika yang ada
pada diri bangsa Indonesia. Pembentukan etika ini berdasarkan hati nurani
dan tingkah laku, tidak ada paksaan dalam hal ini. Pancasila memegang
peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini.
Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap
tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan
beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun
etika bangsa ini sangat berandil besar, setiap sila pada dasarnya
merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan.
Pengertian
Nilai, Norma, dan Moral
Nilai (value) adalah
kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok.
Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator)
sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu
wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Norma
adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan
sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh
tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma
agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma
memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Pengertian
moral berasal dari kata mos (mores)
yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang
baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang
pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang
berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika
sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.
6. Kedudukan Pancasila dan UUD ’45 di
Negara Indonesia
Adapun kedudukan pancasila dalam
Negara Republik Indonesia (RI) adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai
dasar negara, berarti pancasila digunakan untuk
mengatur kehidupan negara. Pancasila sebagai dasar negara dapat kita simpulkan
dari pembukaan UUD 1945 alenia 4 yang mengatakan "maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Selain itu, dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 sebagai pencabutan Ketetapan
MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 mengatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud
dalam pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara NKRI yang harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di negara kita dan digunakan untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Untuk menghindari terulangnya berbagai tindakan penyimpangan
dari Pancasila dan UUD 1945 maka Pancasila digunakan sebagai asas (dasar)
kenegaraan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978. Pancasila merupakan asas untuk
berorganisasi dalam masyarakat Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
2.
Sebagai
pandangan hidup, yang dapat mempersatukan kita,
serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan
batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam.
3.
Sebagai
jiwa dan kepribadian bangsa, berarti
Pancasila memberi corak yang khas bagi bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki oleh
bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa
Indonesia.
4.
Sebagai
tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur, merata materil,
dan spiritual.
5.
Sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat
menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur
budaya bangsa yang sesuai kepribadian bangsa dan lebih teruji kebenarannya.
6.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum,
artinya Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia atau segala peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sumber segala sumber diatur
dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo ketetapan
MPR No. IX/MPR/1978 maka seiring adanya reformasi Tap MPR tersebut di atas
dicabut dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan:
a.
Pancasila sebagai filsafat bangsa
adalah Pancasila diterima oleh semua golongan masyarakat Indonesia sehingga
dapat mempersatukan berbagai paham dan golongan dari keanekaragaman bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mengikat persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.
b.
Pancasila sebagai ideologi nasional
adalah keseluruhan pandangan sila-sila keyakinan dan nilai bangsa Indonesia
yang perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedudukan UUD ’45
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum
dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap
tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada
peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara
(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam
kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan
atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang
tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat
kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya
apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD
1945.
Undang-Undang
Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya
merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu
masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum
dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis –
yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak
tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan
aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat
dalam UUD 1945.
Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang
masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI
menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek
yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara
dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.
7. Makna Pancasila Sebagai Suatu
Sistem Etika Politik
1.
Etika Politik.
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa filsafat dibagai
menjadi beberapa cabang,terutama dalam hubungan dengan bidang yang di bahas.
Pengelompokan etika sebagaimana dibahas di muka, dibedakan atas etika umum dan
etilka khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan
manuisa, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya
dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup hidupnya. Secara substantif
pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagi pelaku
etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang
pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian `moral'
senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Oleh karena itu
aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan
martabat manusia sbagai manusia.
a.
Pengertian Politik
Telah dijelaskan di muka bahwa etika politik termasuk
lingkup etika sosial, yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan
politik. Oleh karena itu dan hubungan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu
lingkup pengertian politik sebagai subjek material kajian bidang ini, agar
dapat diketahui lingkup pembahasannya secara jelas.
Pengertian 'politik' berasal dari kosa kata 'politics', yang
memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau `negara'
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan di ikuti
dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. pengambilan keputusan atau
'clecisionmaking' mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh
masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals).
Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk portal
politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
b.
Dimensi Politis Manusia
1)
Manusia sebagai makhiuk
Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat
kodrat manusia, dari kaca mata yang berbeda-beda. Paham individualisme yang
merupakan cikal Bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai mahkluk
individu yang bebas. Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa
maupun negara dasar ontologis ini merupakan dasar moral politik negara. Segala
hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan
kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagi
individu. Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal
sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial
saja. berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak mungkin
memenuhi segala kebutuhannya, jikalau mendasarkan pada suatu anggapan bahwa
sifat kodrat manusia hanya bersifat individu atau sosial saja. Manusia sebagai
makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan
kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung kepada orang lain, hal ini
dikarenakan manusia sebagai warga masyarakat atau sebagai makhluk sosial.
Berdasarkan sifat kodrat manusia tersebut, maka dalam cara
manusia memandang dunia, menghayati dirinya sendiri, menyembah Tuhan Yang Maha
Esa, dan menyadari apa yang menjadi kewajibannya, senantiasa dalam hubungannya
dengan orang lain. Oleh karena itu, tangung jawab moral pribadi manusia hanya
dapat berkembang dalam kerangka hubungannya dengan orang lain, sehngga
kebebasan moralitasnya senantiasa berhadapan dengan masyarakat.
Dasar filosofis sebagaimana terkandung dalam pancasila yang
nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat
kodrat manusia adalah bersifat `monodualisme’ yaitu sebagai makhluk individu
dan sekaligus sebagi makhluk sosial. Maka sifat dan ciri khas kebangsaan dan
kenegaraan Indonesia bukanlah hanya demi tujuan kepentingan individu-individu
belaka. Dan bukan juga demi tujuan kolektivitas saja melainkan tujuan bersama
baik meliputi kepentingan dan kesejahteraan individu maupun masyarakat secara
bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan
serta arah dari tujuan negara Indonesia harus dapat dikembalikan secara moral
kepada dasar-dasar tersebut.
2)
Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dalam kehidupan manusia secara alamiah, jaminan atas
kebebasan manusia baik sebagai individu maupun makhluk sosial sulit untuk dapat
dilaksanakan, karena terjadinya perbenturan kepentingan di antara mereka sehingga
terdapat suatu kemungkinan terjadinya anarkisme dalam masyarakat. Dalam
hubungan inilah manusia memerlukan suatu masyarakat hukum yang mampu menjamin
hak-haknya, dan masyarakat itulah yang disebut negara. Oleh karena itu
berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial,
dimenensi politis mencangkup lingkaran kelembagaan hukum dan negara,
sistem-sistem nilai sena ideologi yang memberikan legitimasi kepadanya.
Maka etika politik berkaitan dengan objek formal etika
yaitu, tujuan berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika, terhadap objek material
politik yang meliputi legitimasi negara, hukum, kekuasaan serta penilaian
kritis terhadap legitimasi-legitimasi tersebut.
c.
Nilai-nilai Pancasila Sebagai Etika
Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya
merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga
merupakan sumber moralitas, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan,
hukum serta berbagai kebijakan dalam melaksanakan dan penyelenggaraan negara.
Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Sila kedua kemanusiaan yang adil
dan beradab' adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan
dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV). Dalam
pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif,
legislatif serta yudikatif, konsep penganbilan keputusan, pengawasan serta
partisipasi harus berdasarkan legitimasidari rakyat, atau dengan lain perkataan
harus memiliki ‘legitimasi demokratis’.Prinsip-prinsip dasar etika politik itu
dalam realisasi praktis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan
secara korelatif diantara ketiganya.
Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh setiap
individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan
negara. Para pejabat Ekskutif, anggota legislatif maupun yudikatif, para
pejabat negara, anggota DPR maupun MPR aparat pelaksana dan penegak hukum,
harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga
harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijakan itu sesuai
dengan hukum belum tentu sesuai dengan moral. Misalnya gaji Para pejabat dan
angota DPR, MPR itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang
sangat menderita belum tentu layak secara moral.
2.
Penerapan Nilai-nilai Etika
Pancasila dalam Kehidupan Politik.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik
menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi
hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, disahkan dan
dijalankan secara demokratis (legitimasi demokrasi), dan dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan
penyelenggaraan Negara, baik itu yang berhubungan dengan kekuasaan, kebijakan umum,
pembagian serta kewenangan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam pancasila. Dengan demikian, pancasila merupakan sumber moralitas dalam
proses penyelenggaraan Negara, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi
kekuasaan dan hukum. Pelaksanaan kekuasaan dan penegakan hukum dinilai bermoral
jika selalu berdasarkan pancasila, bukan berdasarkan kepentingan penguasa
belaka. Jadi pancasila merupakan tolok ukur moralitas suatu penggunaan
kekuasaan dan penegakan hukum.
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernyataan tersebut secara normative merupakan artikulasi sila Ketuhanan Yang
Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi harus diingat,
pernyataan tersebut bukan sebuah penegasan bahwa Indonesia adalah Negara
teokrasi yang mendasarkan kekuasaan Negara dan penyelenggaraan Negara
berdasarkan legitimasi religious, dimana kekuasaan kepala Negara bersifat
absolute atau mutlak. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa lebih berkaitan legitimasi
moral. Artinya, proses penyelenggaraan Negara dan kehidupan Negara tidak boleh
diarahkan pada paham anti Tuhan dan anti agama, akan tetapi kehidupan dan
penyelenggaraan Negara harus selalu berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dengan demikian sila pertama merupakan legitimasi moral religious bagi
bangsa Indonesia.
Selain berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Negara Indonesia
juga harus berkemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan kata lain, kemanusiaan
yang adil dan beradab memberikan legitimasi moral kemanusiaan dalam penyelenggaraan
Negara. Negara pada prinsipnya adalah persekutuan hidup manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu asas-asas kemanusiaan mempunyai
kedudukan mutlak dalam kehidupan Negara dan hukum, sehingga jaminan hak asasi
manusia harus diberikan kepada setiap warga Negara. Sila Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan sila Ketuhanan Yang
Maha Esa. Kedua sila tersebut memberikan legitimasi moral religius (sila
Ketuhanan Yang Maha Esa) dan legitimasi moral kemanusiaan (sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab) dalam kehidupan dan proses penyelenggaraan Negara,
sehingga Negara Indonesia terjerumus ke dalam Negara kekuasaan.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan juga merupakan sumber etika politik bagi
bangsa Indonesia. Sila ini menegaskan bahwa Negara berasal dari rakyat dan
segala kebijakan dan kekuasaan diarahkan senantiasa untuk rakyat. Sila ini
memberikan legitimasi demokrasi bagi penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu,
dalam proses penyelenggaraan Negara, segala kebijakan, kewenangan dan kekuasaan
harus dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian, aktivitas politik praktis yang
menyangkut kekuasaan ekseekutif, legislatif dan yudikatif serta konsep
pengambilan keputusan, pengawasan dan partisipasi harus berdasarkan legitimasi
dari rakyat.
Sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan
legitimasi hukum (legalitas) dalam kehidupan dan penyelenggaraan Negara.
Indonesia merupakan Negara hukum yang selalu menjunjung tinggi aspek keadilan
sosial. Keadilan sosial merupakan tujuan dalam kehidupan Negara, yang
menunjukkan setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan adil dalam
bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Oleh karena itu, untuk
mencapai aspek keadilan tersebut, kehidupan dan penyelenggaraan Negara harus
senantiasa berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
keadilan dalam kehidupan Negara, yang bisa mengakibatkan hancurnya tatanan
hidup kenegaraan serta terpecahnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila
harus dijadikan patokan bagi setiap penyelenggara Negara dan rakyat Indonesia.
Nilai-nilai tersebut harus diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan,
sehingga pada akhirnya akan terbentuk suatu pemerintahan yang etis serta rakyat
yang bermoral pula.
8. Makna Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan
Kata
paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model,
pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah
yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab
Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan.Pancasila sebagai paradigma pembangunan,
artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan
yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab
dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui
persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan
yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan
suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan
dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir,
kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan.
Sesuatu
dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan,
tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal
dalam kehidupan manusia.
Pancasila sebagai paradigma
dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai
dengan Pancasila. Misalnya :
- a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
- b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
- c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
- d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
- e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai
kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesa
2. Jiwa bangsa
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
9. Makna Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi
1. Pengertian
Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis
berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harfiah
reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata
ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format
atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Reformasi juga di artikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma,
pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
2. Syarat-Syarat Dilakukannya Reformasi
Untuk melakukan reformasi, ada beberapa syarat yang
harus terpenuhi, yaitu:
a.
Adanya suatu
penyimpangan.
b.
Berdasar
pada suatu kerangka struktural tertentu.
c.
Gerakan
reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi.
d.
Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik
e. Reformasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Tujuan
Reformasi
Tujuan
reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan
secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara;
2. Menata kembali seluruh
struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari
arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa;
3. Melakukan perbaikan di
segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun
pertahanan keamanan;
4. Menghapus dan
menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak
sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang
atau otoriter, penyimpangan, dan penyelewengan yang lain.
4. Peranan Pancasila sebagai paradigma
reformasi
Inti reformasi adalah memelihara
segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi
segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa
depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan
identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki.
Pancasila yang merupakan lima
aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap
jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya
menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana
demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai
paradigma ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola
pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai
landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak
langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang
terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari
warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan
hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila.
10.
Makna Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan
Kampus
.
A.
Aktualisasi
Pancasila dalam Kehidupan Kampus
Pancasila
pada aktualitasnya di negara Republik Indonesia dijadikan dasar filsafat
negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi naisonal, maka nilai-nilaiyang
terkandung di dalamnya harus terus-menerus meresap dalam kehidupanmanusia
Indonesia dan mewujudkan dalam sikap dan perilaku kehidupannyasehari-hari.
Aktualisasi
Pancasila secara obyektif ialah terwujud dalam bidang kehidupan kenegaraan
yaitu meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, juga bidang pragmatis yaitu politik, ekonomi, social budaya, hukum
(penjabaran ke dalam undang-undang), GBHN, pendidikan dan hankam
Aktualisasi
Pancasila secara subyektif adalah perwujudan kesadaran inidvidu antara manusia
Indonesia sebagai warga negara Indonesia yang taat dan patuh, baik aparat
penyelenggara negara, penguasa negara maupun elit politik dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan politiknya selalu berlandaskan moral Ketuhanan dan
Kemanusiaan sesuai yang terkandung dalam Pancasila.
Kampus
adalah tempat hunian atau perkampungan masyarakat ilmiah atau masyarakat
intelektual, maka harus mengamalkan budaya akademik ,tidak terjebak dalam
politik peraktis atau legitimasi kepentingan penguasa. Masyarakat kampus harus
berpegang pada komitmen moral yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan,
bertanggungjawab secara moral, bertanggungjawab terhadap bangsa dan negaraeraan
serta mengabdi untuk kesejahteraan kemanusiaan
B.
Tugas Pokok Perguruan Tinggi
Pendidikan
tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah menara gading yang jauh dari
kepentingan masyarakat melainkan, senantiasa mengemban dan mengabdi kepada
masyarakat. Pendidikan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut tridharma
perguruan tinggi, yang meliputi :
a.
Pendidikan
tinggi
Sebagai
suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas sebagai dharma yang pertama
yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan
sumberdaya manusia yang berkualitas, maka tugas perguruan tinggi adalah :
1.
Menyiapkan
peserta didik menjadi seorang anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan
atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
2.
Mengembangan
dan atau memperluas imu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengutamakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional.sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup Pancasila
intelektual produk perguruan tinggi berupaya untuk mewujudkan sumberdaya
intelektual yang bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu
pengembangan ilmu di perguruan tinggi bukanlah value free, melainkan
senantiasa terikat nilai yaitu nilai ketuhanan dan kemanusian. Olah karenaitu
intinya bahwa pendidikan moral ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.
b.
Penelitian
Inovasi yang paling bersifat vital di perguruan tinggi
adalah penelitian Ilmiah . Penelitian inilah yang merupakan misi perguruan
tinggi yang merupakan dharma kedua dari Perguruan Tinggi . yang dimaksud
penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif
dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan msalah dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi dan atau kesenian
Sebagai nilai yang terkandung
dalam Pancasila bahawa intelektual yang melakukan penelitian haruslah bermoral
ketuhanan dan kemanusiaan. Hal ini lkebih memepertegas bahwa seorang ilmuwan,
peneliti tidak bersifat bebas nilai melainkan senantiasa berpegang dan
mengemban nilai kemanusiaan yang berpegang dan mengemban pada nilai kemanusiaan
yang didasari nilai Ketuhanan. Dasar nilai yang terkandung dalam pancasila
inilah yang menjiwai moral peneliti, sehingga suatu penelitian harus bersifat
objektif dan ilmiah.
c.
Pengabdian
masyarakat
Yang
dimaksud pengabdian masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan illmu
pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masayarakat.
Realisasi dharma ketiga dari tridharma ini dengan sendirinya disesuaikan dengan
ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang akan dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Perguruan tinggi sebagai suatu institusi dalam masyarakat memiliki ciri khas
tersendiri disamping lapisan-lapisan masyarakat lainnya. Warga dari perguruan
tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Berikut
adalah ciri masyarakat ilmiah:
a.
Kritis,
yang berarti setiap insan akademik harus senantiasa mengembangkan sikap
senantiasa ingin tahu segala sesuatu untuk selanjutnya diupayakan jawaban dan
pemecahannya melalui suatu kegiatan ilmiah penelitian.
b.
Kreatif,
yang berarti setiap insane akademik harus senantiasa mengembangkan sikap
inovatif, berupaya untuk menemukan sesuatu yang baru bagi masyarakat.
c.
Objektif,
yang berarti setiap kgiatan ilmiah yang dilakukan haruslah benar-benar berdasarkan
pada suatu kebenaran ilmiah.
d.
Analitis,
yang berarti setiap kegiatan ilmiah harus dilakukan dengan suatu metode ilmiah
yang merupakan suatu prasarat untuk mencapai suatu kebenaran ilmiah.
e.
Konstruktif,
yang berarti setiap kegiatan ilmiah yang merupakan budaya akademik harus
benar-benar mampu mewujudkan suatu karya baru yang memberikan asas manfaat bagi
masyarakat.
f.
Dinamis,
yang artinya ciri ilmiah sebagai budaya akademik tersebut harus selalu
dikembangkan terus-menerus.
g.
Dialogis,
artinya proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik harus
memberikan ruang pada peserta didik untuk mengembangkan diri dan melakukan
kritik serta mendiskusikannya.
h.
Menerima
kritik, ciri ini sebagai suatu konsekuensi suasana dialogis, yaitu setiap insan
akademik harus senanitasa terbuka terhadap kritik.
i.
Menghargai
prestasi akademik, yang berarti masyarakat intelektual harus menghargai
suatu kegiatan ilmiah.
j.
Bebas dari
prasangka, yang berarti budaya akademik harus mendasarkan kepada suatu
kebenaran ilmiah.
k.
Menghargai
waktu, yang brarti masyarakat intelektual harus senantiasa memanfaatkan waktu
seefektif dan seefisien mungkin.
l.
Memiliki
dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah, yang berarti masyarakat akademik harus
memiliki karakter ilmiah sebagai inti pokok budaya akademik.
m.
Berorientasi
ke masa depan, artinya masyarakat akademik harus mampu mengantisipasi suatu
kegitan ilmiah ke masa depan.
n.
Kesejawatan,
artinya, masyarakat ilmiah harus memiliki rasa persaudaraan yang kuat.
Kampus
juga berperan sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM, Masyarakat kampus
sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik,
terutama untuk tidak terjebak pada politik praktis. Dalam arti terjebak pada
legitlimasi kepentingan penguasa. Hal ini bukan berarti masyarakat kampus tidak
boleh berpolitik, melainkan masyarakat kampus harus benar-benar berpegang pada
komitmen moral yaitu pada suatu tradisi kebenaran objektif.
Dalam
bidang HAM, mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif, dan
benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan
karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan
konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan Negara Indonesia.
Perlu disadari bahwa dalam menegakkan hak asasi tersebut, pelanggaran hak asasi
dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat Negara, penguasa
Negara baik disengaja maupun tidak disengaja
C.
Nilai-nilai
Pancasila yang harus ditanamkan dalam kehidupan kampus.
Karena
begitu besar peranan kampus dalam perkembangan bangsa Indonesia ini, maka harus
ditanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kampus seperti :
1.
Di kampus
tersedia sarana dan prasarana untuk beribadah bagi sivitas akademika, serta
adanya kesempatan bagi sivitas akademika unuk beribadah sesuai dengan agama
masing-masing. Semua mahasiswa memperoleh hak mereka untuk mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dipeluknya guna mempertebal iman dan
ketaqwaan meraka.
2.
Dikembangkan
rasa persamaan derajat, persamaan ha dan kewajiban asasi setap sivitas
akademika tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin,
kedudukan social, dan sebagainya
3.
Dikembangan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, rasa bangga terhadap bangsa Indonesia,
rasa persatuan Indonesia, dan kerelaan untuk berkorban untuk bangsa dan Negara.
4.
Dikembangkan
nilai-nilai demokrasi di ampus, seperti tidak adanya pemaksaan kehendak, anti
kekerasan, konstitusional, perkuliahan yang demokratis, kebebasan mimbar
akademik dan sebagainya.
5.
Dikembangkan
kewirausahaan bagi mahasiswa, suka bekerja keras, menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, suka menolong
orang lain dan sebagainya.





